Terkait Dugaan Pungli PTSL, DPMD Ngawi : Masyarakat yang Dirugikan Tambahan Biaya Diluar Kesepakatan Boleh Lapor APH

Img 20240130 080621

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menanggapi perihal tambahan biaya Rp.20 ribu hingga Rp.100 ribu dalam pengambilan sertifikat PTSL di Desa Sumberjo Kecamatan Sine.

Menurutnya, tambahan biaya diluar kesepakatan itu belum bisa dikategorikan dugaan pungli, namun pihaknya akan klarifikasi ke desa tersebut.

“Saya gak bisa memastikan itu termasuk dugaan pungli atau tidak, dan saya harus kroscek / konfirmasi ke desa yang diberitakan,” ujar Kabul kepada Inti Jatim, Senin( 29/01/24).

Kabul juga mengatakan, terkait masalah tersebut agar dikonfirmasi ke Perkim dan BPN, karena program PTSL merupakan program dari keduanya.

“Tapi ya gapapa kesini, namun saya gak bisa berbuat apa-apa, paling hanya teguran dan pembinaan aja. Kecuali jika masyarakat memang dirugikan, boleh lapor dan nanti Aparat Penegak Hukum yang bisa memutuskan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, biaya PTSL sesuai kesepakatan di Desa Sumberjo Kecamatan Sine, adalah Rp.300 ribu. Namun, menurut Eko (ketua PTSL), ada tambahan untuk mengganti undangan Rp.20 ribu untuk membeli sampul, dan Rp.80 ribu untuk membuat surat kuasa jika yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Setahu saya memang ada panitianya. Klarifikasi saja ke desa, uang itu untuk apa aja? Udah selesai atau belum pasti ada pertanggungjawaban. Atau koordinasi ke camat langsung. Sebab camat yang lebih tau itu,” tandas Kepala Dinas PMD Ngawi. (Mei)

Loading

Leave a Reply