TANJUNGPERAK | INTIJATIM.ID – Seorang pria berinisial MCP (28 tahun) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjungperak, karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.
Awalnya, korban berinisial CM (15 tahun) sedang bersama temannya VT. Kemudian, tersangka MCAP menjemput korban dan mengajak pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, menurut saksi korban, di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
“Korban diajak trtsangka ke sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya. Setelah berada di kamar hotel, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya,” terang Iptu Suroto, Senin (1/4/2024).
Saat itulah tersangka menyetubuhi korban dan sempat melakukan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak.
“Pengakuan korban, saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya,” jelasnya.
Setelah selesai menyetubuhi korban, lanjut Kasi Humas, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan naik ojek online.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kepada Ibu kandungnya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain mengamankan MCAP, Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam, serta hasil pemerikaan psikologi korban dan hasil visum.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RWY/Red)