Tersangka Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi Amankan 16 Pelaku

Gridart 20240615 170241384

BATU | INTIJATIM.ID – Puluhan tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu berhasil ditangkap. Sebanyak 16 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Batu dengan 15 kasus tindak pidana.

“Dari 14 kasus tersebut merupakan tersangka pengedar maupun pengguna Narkoba. Satu diantaranya pengedar pil dobel L atau pil koplo,” terang Iptu Ariek Yuly Irianto, Kasatres Narkoba Polres Batu, Jumat (14/6/2024).

Penangkapan 16 tersangka itu, kata Iptu Ariek, dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu dua bulan terakhir. Mereka merupakan seorang pengedar dan perantara atau kurir.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L,” ungkap Iptu Ariek.

Kasat Narkoba menjelaskan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 jiwa dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.

“Modus operandinya, mereka mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak, sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya, dan operasinya selama 24 Jam,” jelas Kasatres Narkoba Polres Batu Kota.

Sementara itu, Polisi mengenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. “Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” pungkasnya. (Ndung/Red)

Loading

Leave a Reply