MAGETAN | INTIJATIM.ID – Gadis dibawah umur menjadi korban persetubuhan di wilayah hukum Polres Magetan.
Pelaku seorang pemuda berinisial AS (17 tahun), telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Magetan. Selain persetubuhan, pelaku juga melakukan pengancaman akan menyebarkan foto dan vidio telanjang korban.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari AS yang mendatangi salah satu guru tempat korban sekolah dan melakukan pengancaman.
“Pelaku ini mengancam korban untuk melakukan permintaan maaf. Atas ucapan korban kepada orang tua pelaku,” kata AKP Budi, Senin (15/1/2024).
Bila tidak, lanjutnya, pelaku mengancam akan penyebaran foto telanjang dan video persetubuhannya dengan korban.
“Ternyata benar, ancaman tersebut dilakukan pelaku dengan menyebar foto dan vidio melalui Whatsapp. Pelaku mengirimkan foto dan video itu kepada guru korban,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, AKP Kuncahyo menyebut, melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Parang untuk proses selanjutnya.
“Laporan dilakukan orang tuanya pada Minggu (14/01/2024), dan tim dari unit PPA dan Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Magetan.
“Pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutp AKP Kuncahyo. (Red/Hms)