Thom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan ini dijebloskan ke penjara besama tersangka lainnya yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada periode 2015-2016.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti tindak pidana korupsi, yakni TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Thom Lembong Saat Digelandang Kejaksaan Agung Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10).

Dijelaskan Abdul Qohar, kasus ini berawal saat Thom Lembong menjabat Menteri Perdagangan RI tahun 2015, dan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada PT. AP yang kemudian mengimpor 105.000 ton gula tanpa rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.

“Saat itu sedang rapat koordinasi antar kementerian, dan menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan. Namun, izin impor gula kristal mentah tetap diberikan oleh Kemendag,” jelasnya.

Penetapan status tersangka Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu,” tandasnya. (OP/Red)

Source: Siberindo.co

Loading

Leave a Reply