SURABAYA | INTIJATIM.ID – Tiga (3) wanita dari CV Cuan Grub Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di wilayah hukum Polda Jatim.
Ketiga tersangka berinisial AD, MR dan RF, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 45 korban dengan total kerugian Rp.4,8 milyar.
Hal disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4/2025).
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” kata Kombes Dirmanto.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, terdapat 14 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jawa Timur, diantaranya 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, dan 5 LP lainnya ditangani Polres jajaran.
“LP ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023 lalu, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut, lanjut Pitter, adalah Direktur cuan group dan pengurusnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan grup saat tersangka membujuk para korban.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 di Polda Jawa Timur,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim.
Sedangkan motif para tersangka, AKBP Piter menyebut, dengan beberapa skema persentase keuntungan yang sangat fantastis.
“Ada 150 juta yang di TF ke rekening CV cuan group. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” papar Wadireskrimum Polda Jatim.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (RWY/Red)