Tiga Tersangka Penipuan Ticket Konser Coldplay Tertangkap di Malang

MALANG | INTIJATIM.ID – Setelah Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay beberapa hari lalu, kali ini jajaran Polres Malang Kota khususnya Polsek Blimbing, juga berhasil mengamankan tiga (3) tersangka penipuan, dalam aksi penjualan tiket konser band asal Inggrs tersebut.

Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Kota Malang, dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

“Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023).

Munculnya kasus tersebut bermula dari laporan dari perempuan inisial RD asal Tangerang, yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri, pada 19 Mei 2023 lalu. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023.

“Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik,” terangnya.

Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap

Ketiga tersangka, kata Budi Hermanto, yakni berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

“Ini jelas, tiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” ungkap Kapolres Malang Kota.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW.

“Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama ‘membirv’. Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak, untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis-artis luar negeri, termasuk Coldplay,” jelas Kapolsek Blimbing .

Dari hasil kejahatannya, para tersangka bisa meraup uang puluhan juta rupiah. “Setidaknya ada 19 orang yang tertipu, dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya yaitu, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tutup Kapolsek Blimbing. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply