NGAWI – INTIJATIM.ID – Kabupaten Ngawi sebagai salah satu lumbung padi tingkat nasional. Demi mendukung hal tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mempunyai inovasi yang bertajuk Wirotani.
Inovasi tersebut adalah mengedepankan para Bhabinkamtibmas yang berada di Polsek Jajaran sebagai garda terdepan dalam membantu para petani. Pun, bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dalam proses hasil padi, ternyata masih banyak para petani yang menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan untuk menanggulangi hama. Terbukti, dari data yang dihimpun Polres Ngawi menunjukkan angka korban akibat jebakan tikus beraliran listrik dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
Polres Ngawi, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas), menggelar sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama tikus tanpa jebakan listrik.
Agenda ini digelar di Kurnia Convention Hall, Jl Soekarno Hatta Ngawi, dan diikuti oleh 217 Bhabinkamtibmas Polres Ngawi, perwakilan PPL dan perwakilan kelompok tani/petani se-Kab. Ngawi. Acara dibuka langsung oleh Kasat Reskrim mewakili Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
“Polres Ngawi memberikan perhatian khusus untuk penggunaan jebakan tikus yang beraliran listrik. Akibatnya, sudah banyak memakan korban jiwa, baik orang lain maupun pemasang atau pemiliknya sendiri. Keadaan ini sangat memprihatinkan,” jelas Kasat Reskrim Polres, Ngawi, Rabu (25/9/2024).
Menurut data Polres Ngawi hingga pertengahan tahun 2024, AKP Joshua menyebut, telah terjadi 9 korban meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik, dan telah ditetapkan 3 tersangka. “Dari 6 kejadian, korbannya pemasang atau pemilik sawah sendiri, sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” jelasnya.
Dibandingkan pada tahun sebelumnya, lanjut Kasatreskrim, menunjukkan peningkatan karena pada tahun 2023 terjadi 4 kali kejadian dan memakan korban jiwa 4 orang. “Semuanya adalah pemasang atau pemilik sawah,” ungkapnya.
Sosialisasi dan pelatihan dari Polres Ngawi ini, karena disinyalir masih ada para petani yang menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Petugas juga melarang secara intensif bahwa jebakan hama tikus yang mematikan tersebut. Salah satunya melanggar pasal 359 KUHP.
“Sengaja kami hadirkan Bhabinkamtibmas, agar sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus dengan listrik sampai ke masyarakat luas,” tutup Kasat Binmas Polres Ngawi AKP Agus Purwanto. (Mei)