NGAWI | INTIJATIM.ID – Bagian Hukum Setda Kabupaten (Setdakab) Ngawi, mengadakan penyuluhan hukum di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, pada hari Selasa, 10 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Desa Legundi, yang melibatkan ketua RW, ketua RT, tokoh perempuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemuda setempat. Selasa (10/12/2024).
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembentukan budaya Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selain itu, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Devi Trianawati, seorang pejabat dari Bagian Hukum Setdakab Ngawi.
Dalam materinya, Devi Trianawati menjelaskan, pentingnya pembentukan kelompok Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum) di desa-desa sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat desa.
“Pembentukan kelompok Kadarkum ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Devi Trianawati juga menegaskan bahwa, dengan adanya kelompok Kadarkum, masyarakat desa akan lebih terbuka dalam memperoleh informasi terkait peraturan-peraturan yang ada. Sehingga, mereka tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban mereka, tetapi juga bagaimana cara menyelesaikan sengketa secara hukum.
“Tujuan jangka panjangnya adalah, agar Desa Legundi dapat menjadi desa binaan dengan budaya sadar hukum yang tinggi, dan akhirnya mencapai status sebagai desa sadar hukum di tingkat kabupaten,” terangnya, (10/24)
Acara penyuluhan ini juga menjadi wadah untuk membangun sinergi antara masyarakat desa dengan aparat pemerintahan dan penegak hukum. Peran serta tokoh perempuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemuda sangat penting dalam mendukung program ini agar tercipta suasana yang kondusif dalam pelaksanaan hukum di desa.
Sementara itu, Suyitno, Kepala Desa Legundi, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi.
“Melalui pembentukan kelompok Kadarkum, masyarakat Desa Legundi akan semakin memahami pentingnya hidup sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan damai,” ungkapnya.
Penyuluhan ini juga menandai awal dari program penguatan budaya hukum di Desa Legundi, yang diharapkan dapat diikuti oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Ngawi. “Tentunya dengan kegiatan positif ini masyarakat bisa mengambil ilmu dan manfaatnya,” tutup Suyitno. (Mei)