MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Pembawa sabu berinisial TM asal Mojokerto Kota, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim.
Polisi menangkap TM setelah bertransaksi Narkoba jenis Sabu, di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan. Tersangka TM sudah kita amankan, sedangkan H masih dalam pengejaran Petugas,” Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, melalui Kasat Narkoba AKP Marji, Selasa (1/8/2023).
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Mojokerto Jawa Timur.
“Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati,” tegasnya. (Red/Hms)