Highlight

Transformasi Digital Birokrasi: Sistem E-Government Error, Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

img 20260314 wa0006

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Era birokrasi digital bukan berarti pemerintah bisa bersembunyi di balik alasan “sistem sedang gangguan.” Transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini membawa konsekuensi hukum serius. Kesalahan algoritma, penolakan otomatis, hingga sistem yang “membisu” kini sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan bahwa digitalisasi tidak menghapus tanggung jawab hukum pejabat publik. Tindakan sistem elektronik, seperti pada platform MODI (Minerba One Data Indonesia) atau OSS (Online Single Submission), memiliki bobot hukum yang sama dengan surat keputusan konvensional.

​Menurutnya, pergeseran paradigma ini berpijak pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak lagi harus berupa dokumen tertulis di atas kertas.

​”Dalam sistem digital, penolakan otomatis oleh sistem atau kegagalan proses permohonan adalah tindakan administratif yang berdampak hukum. Pejabat tidak bisa cuci tangan dengan alasan kesalahan teknologi,” tegasnya, Jumat (13/3/2026).

​Beberapa poin krusial yang kini bisa diperkarakan seperti, sistem yang menolak dokumen tanpa alasan yang jelas, hilangnya data registrasi (seperti izin usaha) dalam database pemerintah, dan jika sistem tidak merespons permohonan dalam waktu 10 hari kerja, secara hukum permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Pemerintah sering kali menggunakan tameng force majeure (keadaan memaksa) saat server down atau terjadi bug integrasi. Namun, Prof. Latif mengingatkan bahwa pengadilan kini semakin ketat.

​Kapasitas server yang tidak memadai atau kegagalan sinkronisasi antarlembaga dianggap sebagai kelalaian internal, bukan keadaan memaksa. “Alasan force majeure hanya diterima jika terjadi bencana alam yang merusak infrastruktur data secara masif,” jelasnya.

​Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang dirugikan oleh “kezaliman” sistem digital, bukti yang digunakan kini lebih beragam sesuai UU ITE. Penggugat dapat mengajukan ​Log System dan jejak audit sebagai bukti aktivitas digital, tangkapan layar (Screenshot) notifikasi kesalahan atau status permohonan, dan metadata file yang diunggah untuk membuktikan kepatuhan persyaratan.

​Digitalisasi seharusnya memperkuat perlindungan hukum, bukan malah menciptakan sekat antara rakyat dan keadilan. Prof. Latif mendesak pemerintah untuk selalu menyediakan mekanisme manual sebagai alternatif jika sistem digital lumpuh.

​”Digitalisasi bukan alasan untuk menutup akses hukum. Negara harus memastikan teknologi justru memberikan kepastian, bukan ketidakpastian,” tutupnya. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!