JEMBER | INTIJATIM.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar Satreskrim Polres Jember selama dua bulan terakhir pada November dan Desember 2023.
Sebanyak 38 kasus berhasil diungkap dengan 49 tersangka, dengan barang bukti 77,96 gram sabu, 12 batang pohon ganja basah, dan 9.786 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat berkomitmen, bakal terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 49 tersangka, tiga diantaranya perempuan dan 46 laki laki. Menariknya, dari pelaku tersebut ada pasangan suami istri,” ujar AKBP Moh Nurhidayat, didampingi Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah, Rabu (27/12/2023).
Dijelaskan Kapolres, dari 49 tersangka sebagai pengedar sebanyak 12 orang, sedangkan 37 adalah pemakai dan juga orang yang turut serta membantu.
“Yang direhab di sini ada tiga orang, ini yang tidak ditemukan barang bukti dan bisa di assessment, baik dari BNK, dan juga dari Satreskoba dan Pemda,” jelasnya. (Red)