Ungkap 8 Kasus Narkoba, Polres Ponorogo Amankan 10 Tersangka

Ponorogo | Intijatim.id – Sat Resnarkoba Polres Ponorogo, berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 10 orang tersangka, dalam kurun waktu bulan november hingga desember tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. wibowo, dalam Konferensi Pers pada Kamis (8/12/2022) kemarin. “Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi jelang tahun baru,” ujarnya.

Dari 8 kasus tindak pindana tersebut, AKBP Catur menyebut, terbagi 2 perkara dengan rincian 4 tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, dan 6 tersangka pengedar pil double L.

Selain itu, lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 2,84 gram dan Obat Terlarang sebanyak total 2.528 butir, dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.

“Ada yang residivis warga Sampung Ponorogo, dengan 1000 lebih butir double L. Dan ada juga pemain baru,” jelasnya.

Sementara itu, dari 4 tersangka pengedar sabu-sabu 2 diantaranya pasangan suami istri. Selain diedarkan, barang haram tersebut juga dikonsumsi sendiri.

“Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply