Ungkap 9 Kasus Narkoba, Polres Pamekasan Tangkap 10 Tersangka

PAMEKASAN | Inti Jatim – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana Narkoba dengan menangkap 10 (sepuluh) pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, dalam Konferensi Pers di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jumat kemarin (24/2/2023).

“Pengungkapan ini dilakukan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023. Tim Satres Narkoba berhasil ungkap 9 kasus dengan 10 tersangka yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 8 lainnya laki-laki,” terang Satria Permana.

Dijelaskan Kapolres Pamekasan, dari 10 orang tersebut, 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna, dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun. “Mereka berpendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 8 orang lainnya sebagai pekerja swasta,” ungkapnya.

Sementara, penangkapan para tersangka dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, diantaranya di Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang), Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, dan di salah satu Hotel serta Rumah Kost.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir,” jelas AKBP Satria. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply