Ungkap Kasus : Enam Pidana Asusila Dilakukan Oleh Keluarga Terdekatnya

Img 20231207 Wa0045

MALANG | INTIJATIM.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang berhasil diungkap petugas dalam waktu tiga pekan.

Polisi menangkap enam (6) tersangka yang terlibat dalam tindak pidana 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan, bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Ada 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan, dengan tersangka sebanyak 6 orang,” ungkap Gandha Syah Hidayat, Selasa (5/12).

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya, dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak. Serta itu, RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Lebih tragisnya lagi, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban,” jelas Kasatreskrim Polres Malang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut Kasatreskrim, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk perbuatan cabul terhadap anak, kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas AKP Gandha Syah Hidayat. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply