Ungkap Kasus Mutilasi, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

Img 20240103 Wa0039

MALANG | INTIJATIM.ID – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya akhirnya terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar,” terangnya, Selasa (2/01/2024).

Motif pelaku, kata Kompol Danang, lantaran jengkel terhadap korban yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

“Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan,” ungkap Kasst Reskrim Polresta Malang.

Pada tanggal 28 Desember, pelaku mencari korban di tempat kerjanya, namun tidak mendapati korban di tempat. Pelaku berhasil menemukan istrinya saat acara gathering tempatnya bekerja pada Sabtu 30 Desember, di Taman Krida Budaya Kota Malang.

“Pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban dan terjatuh. Lalu, kemudian pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian,” jelas Kompol Danang.

Dari alat bukti yang disita, ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar dan ditemukan Polisi saat olah TKP. “Kemungkinan untuk menghilangkan jasad korban,,” ujarnya.

Setelah pemotongan korban, lanjut Kasat Reskrim, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

“Saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan didalam ember,” paparnya.

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply