JEMBER | INTIJATIM.ID – Satreskoba Polres Jember menangkap tersangka Mercuet, warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, pada Jumat (10/11/2023).
Pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya.
Kapolres Jember, AKBP Moh.Mirhidayat mengatakan, terungkapnya tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember menangkap AR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu.
“Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan AR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu. AR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember, Sabtu (11/11).
Kapolres mengatakan, dari pengakuan pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.
“Kalau dari pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya. Namun, pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar AKBP Moh.Mirhidayat.
Sedangkan Polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh debfab memiliki ketinggian tidak lebih dari 10 cm.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Red/Hms)