MALANG | INTIJATIM.ID – Pabrik Miras (Minuman Keras) Ilegal di Kabupaten Malang Jawa Timur, digrebeg Polisi. Polres Malang berhasil mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28), dan ratusan liter miras.
Dalam ungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal ini, polisi menangkap MR pada Senin (3/6) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi persnya, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya, belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.
“Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita,” jelas Wakapolres Malang.
Miras tersebut, lanjut Kompol Imam, diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.
“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” ungkap Kompol Imam Mustolih.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa, gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancamann hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kastresnarkoba Polres Malang. (Ndung/Red)