Ungkap Kasus Perampasan Motor dan Perhiasan, Polres Jember Amankan 3 Tersangka

Img 20240314 Wa0082

JEMBER | INTIJATIM.ID – Tiga (3) orang tersangka pelaku perampasan motor dan kalung di wilayah hukum Polres Jember akhirnya ditangkap petugas.

Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya adalah MA (27 tahun), yang diketahui adalah mantan tunangan korban asal Bangsalsari Jember Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini, kata Kapolres, dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas. “Rasa sakit hati yang mendalam, mendorong pelaku melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,” ungkapnya.

Selain itu, perbuatan tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan. “Menurut pengakuannya, tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, lanjut Kapolres, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hingga jatuh. “Selanjutnya, menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,” paparnya.

Karena diketahui oleh warga, prlaku pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

“Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya di Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor itu dijual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000,” ungkap Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,” pungkasnya. (Tri/Red)

Loading

Leave a Reply