KEDIRI | INTIJATIM.ID – Belasan tersangka tindak pidana kejahatan berhasil diungkap Polres Kediri Kota, selama bulan Mei – Juni 2024. Dari 8 kasus tersebut terdiri dari penggelapan dalam jabatan, penipuan atau penggelapan, dan pengeroyokan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin, dalam Konferensi Pers di Mapolres, pada Jumat (21/6/2024).
“Polisi telah mengamankan 14 orang tersangka. Mereka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Kediri Kota,” terang Kasat Reskrim.
Dalam ungkap kasus tersebut, kata M.Fathur, terdiri dari tersangka perjudian online berinisial NSK. Lima (5) orang tersangka Curanmor FA, MW, TF, BT, AP dan penadahnya DM. Penggelapan jabatan berinisial NN, serta penipuan berinisial DR dan HS.
“Untuk tersangka kasus pengeroyokan ada empat orang. Mereka adalah ED, AT, EA, dan RD,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat.
“Nanti akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya,” tegasnya. (Red/Hms)