MAGETAN | INTIJATIM.ID – Berawal dari informasi masyarakat, Polres Magetan Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, di Desa Malang Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasus tersebut berhasil di ungkap pada Tanggal 23 Juni 2023, oleh Unit Reskrim polres Magetan dan berhasil mengamankan (SS) wanita 49 tahun, seorang penyedia perempuan untuk ekploitasi seksual bagi para pria hidung belang.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap karena adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya eksploitasi seksual di wilayah Magetan.
Saat penggrebekan di rumah pelaku, Rudy menyebut, penyidik mendapati aktivitas seksual seorang laki-laki dan perempuan di dua kamar berbeda yang sudah disediakan oleh pelaku.
“Saat ditanya, pelaku ini mengaku sudah menjalankan bisnisnya itu selama 2 tahun, pelaku menawarkan WTS dengan tarif Rp 150.000 sekali kencan, dan akan dipotong dari WTS Rp 25.000 untuk jasa sewa kamar dirumah pelaku,” ungkap Rudy, Rabu (5/7/2023).
AKP Rudy mengatakan, dari hasil pengrebekan pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya, Seprai, Tisyu bekas sperma, dan uang sebesar Rp 200.000 hasil ekploitasi seksual dari pelaku dan uang sebesar Rp 200.000 dari WTS.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Bgs)