Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Jombang Tangkap 3 Tersangka

JOMBANG | INTIJATIM.ID – Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, petugas berhasil meringkus 3 pengedar narkoba pada hari Sabtu 29 April 2023 lalu. Diantaranya adalah, ARK (23), F (22) dan SE (19), yang semuanya berasal dari Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang Jawa Timur.

“Awalnya kita meringkus tersangka ARK. Setelah kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol,” terang Kompol Hari, dalam konferensi pers di gedung Graha bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Sabtu (13/05/2023).

Selain Sabu dan ribuan Pil Koplo, dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan 5 buah pipet kaca bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 pak plastik kosong dan 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone milik pelaku.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply