Ungkap Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, Polisi Gunakan TAA

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan sejumlah kendaraan di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5) kemarin, kini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Untuk mengungkap penyebab insiden tersebut, polisi akan memanfaatkan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Jatim.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa, penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam penyidikan kasus ini, semua pihak akan diperlakukan sama. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolres, usai menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja kepada ahli waris korban, di Pendopo Surya Graha, Magetan, Selasa (20/5/2025).

Foto : penyerahan santunan PT Jasa Raharja kepada ahli waris korban, di Pendopo Surya Graha, Magetan, Selasa (20/5/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk petugas penjaga perlintasan, warga sekitar, masinis dan asisten masinis, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga pimpinan PT KAI Daop 7 Madiun.

Kapolres menjelaskan bahwa, TAA akan membantu penyidik merekonstruksi kejadian secara visual dalam bentuk tiga dimensi. Teknologi ini memungkinkan analisis mendalam terhadap posisi kendaraan sebelum dan sesudah tabrakan, serta posisi para korban saat insiden terjadi.

“Dengan TAA, kami bisa melihat secara rinci kronologi peristiwa, termasuk titik benturan dan pergerakan kereta hingga berhenti,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Cabang PT Jasa Raharja Madiun, Kemal Karman Kamaludin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan kereta tersebut.

“Hari ini, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban dengan cara ditransfer langsung,” ujar Kemal.

Kemal menambahkan, untuk korban yang masih dirawat di rumah sakit, seluruh biaya pengobatannya telah dijaminkan dan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit sudah kami jaminkan dan akan sepenuhnya dibiayai oleh Jasa Raharja,” pungkasnya. (Bgs/IJ)

Loading

Leave a Reply