Update : Kasus Dugaan Pencemaran Nama di DPMPTSP Berlanjut ke Polisi

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polemik dugaan lencemaran nama baik di DPMPTSP Magetan terus menggelinding seperti bola panas. Penyebutan kata-kata “Piala Bergilir dan Wanita Obralan yang Haus Kasih Sayang”, oleh Kepala DPMPTSP dimuka umum menuai babak baru.

Karena merasa terzolimi, korban yang berinisial RR merasa tidak terima atas kinerja Pemerintah Daerah, karena dari terlapor belum ada etikat baik atas tuntutannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Bahkan, pada Selasa (26/08) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, RR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan, dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dengan pasal 310. Yakni “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu hal, dengan maksud supaya tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta”.

““Saya dan keluarga melihat tdak ada itikad baik dari Kepala DPMPTSP, karena sampai kemarin hingga sekarang, taka da permintaan maaf seperti tuntutan kami. Akhirnya, kami laporkan ke polisi,” ungkap RR, Rabu (27/8/2025).

Menurut Mida, pihaknya bersama keluarga sudah memberikan waktu lepada Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, untuk melakukan permohonan maaf di muka umum.

“Ini membuat saya terpukul. Malu hingga satu tahun karena peristiwanya 24 Juli 2024. Ketika dikonfirmasi, dijawab sengaja dilakukan biar semua orang tahu,” jelasnya didampingi kedua orang tuanya.

Setelah melaporkan ke Polisi, RR dan kelurga berharap mendapatkan keadilan untuk membersihkan namanya. Artinya, jalur hukum yang ditempuh telah menutup pintu damai yang telah diberikan beberapa hari lalu.

“Kami sudah berikan toleransi waktu. Ini kami lakukan tidak hanya untuk anak kami, tapi juga untuk yang lain. Sebagai pelajaran bagi semua agar keadilan ditegakkan,” tutup ayah RR, Nugroho Yuswo Widodo. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

This will close in 1 seconds

error: Content is protected !!