Viral di Medsos: Pemkab Magetan Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Lembeyan
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemkab Magetan memastikan akan memberikan pendampingan penuh terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan usai tertangkap mencuri di wilayah Lembeyan.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut kini menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB PP&PA) Kabupaten Magetan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak anak di wilayahnya.
Plt Kepala Dinas PPKB PP&PA Magetan, Benny Adrian, menyesalkan terjadinya tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban. Ia menegaskan bahwa meskipun anak tersebut melakukan kesalahan, masyarakat tidak diperbolehkan mengambil tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami akan melakukan pendampingan jika kasus ini masuk ke ranah hukum. Jika dibutuhkan, kami juga menyiapkan safe house untuk memulihkan mental dan psikologis anak tersebut,” ujar Benny saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Pemkab Magetan ini menambahkan, Magetan yang saat ini menyandang predikat Kabupaten Layak Anak tingkat Madya, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak. Respon cepat dalam penanganan kasus anak menjadi bagian penting dalam indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.
“Ada beberapa indikator dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Salah satunya adalah kecepatan respon cepat dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Kasus di Lembeyan ini menjadi perhatian kami untuk memastikan perlindungan korban secara maksimal,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas PPKB PP&PA Magetan juga menggencarkan sosialisasi terkait perlindungan anak melalui berbagai program, termasuk melibatkan Forum Anak. Program tersebut mendorong anak-anak untuk berperan sebagai 2P yaitu Pelopor dan Pelapor, sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, responsif, serta ramah anak.
“Kami berharap pendampingan dan pencegahan ini dapat menekan terjadinya kekerasan terhadap anak, serta memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan Magetan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan kualitas perlindungan yang semakin baik,” tutup Benny Adrian.
Sebelumnya, beredar di media sosial, sebuah video amatir tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial BT (14 tahun) asal Kecamatan Lembeyan ini mengalami kekerasan fisik, karena diduga telah mencuri di bengkel dan dipergoki warga. Meskipun kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian, tindakan main hakim sendiri ini memicu kemarahan publik dan mendapat kecaman dari masyarakat luas. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment