Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi, Kirim Sabu untuk Penghuni Lapas

Oplus 131072

PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – Seorang perempuan berinisial DSR (28 tahun), asal Sidoarjo, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo, atas penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Aksi jaringan narkotika ini dilakukan tersangka dengan menyelundupkan narkoba ke dalam paket makanan atau snack, dengan alasan membesuk tahanan.

Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah membenarkan, bahwa pelaku ditangkap oleh petugas lapas karena berupaya menyelundupkan sabu, yang disembunyikan ke dalam makanan.

“Narkoba yang dibawa oleh pembesuk ke Lapas disembunyikan ke dalam roti. Petugas lapas menemukan sabu sebanyak 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram,” terang Iptu Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.

“LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan paket sabu,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, Zainul menyebut, DSR telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 (satu) kali. Ia akan mendapatkan bayaran sebanyak Rp.1 juta sebagai upah pengantar sabu.

“Alasan tersangka karena Faktor ekonomi. Namun dia telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama,“ ungkapnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Atf/Red)

Loading

Leave a Reply