Zakat Fitrah di Magetan Tembus Rp412 Juta, Ketua Baznas: Naik Hampir 50 Persen daripada Tahun Lalu
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Gema takbir yang kian dekat membawa kabar menyejukkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dlingkungan Pemkab Magetan. Tahun ini, semangat berbagi melalui zakat fitrah dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menunjukkan grafik yang luar biasa membahagiakan.
Ketua Baznas Magetan, K.H. Sumarno Abdul Azis mengatkaan, berdasarkan data terbaru, total pengumpulan zakat fitrah dari kalangan ASN dan seluruh elemen yang ada mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp412.000.000.
“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai religius dan kepedulian sosial tertanam kuat di sanubari para abdi negara,” kata Ketua Baznas Magetan, saat Jumpar Pers di Pendopo Surya Graha, pada Senin (16/3/2026).
Sumarno menyebut, jika dikonversikan dengan asumsi harga beras atau nilai zakat sebesar Rp45.000 per jiwa, maka terdapat lonjakan drastis jumlah pembayar zakat (muzakki) dibandingkan tahun lalu.
”Tahun sebelumnya jumlah pembayar zakat berada di kisaran 6.000-an jiwa. Alhamdulillah, tahun ini melonjak signifikan menjadi 9.015 jiwa,” jelas K.H Sumarno, dengan nada penuh syukur.
Lonjakan angka ini bukan sekadar statistik, melainkan harapan baru bagi para mustahik (penerima zakat). Dengan dana yang terkumpul hampir setengah miliar rupiah tersebut, Baznas Magetan berkomitmen untuk menyalurkannya secara lebih luas.
”Insya Allah, pengumpulan zakat fitrah dari ASN, PNS, dan semua yang ada tahun ini, pembagiannya akan kita kembangkan secara lebih merata,” tegasnya.
Peningkatan jumlah muzakki yang hampir mencapai 50% ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial yang lebih besar, memastikan bahwa kebahagiaan di hari raya Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.
“Semoga keberkahan ini menjadi penggugur dosa dan pembersih harta bagi para ASN, serta menjadi wasilah bagi kesejahteraan umat,” tutup Ketua Baznas Magetan. (Red/IJ)
![]()



Post Comment