Jaminan Kepastian Status, Ribuan Tenaga Honorer Resmi Dilantik Bupati Ngawi

gridart 20250930 193957554

NGAWI | INTIJATIM.ID – Penantian panjang para tenaga honorer dan calon aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ngawi akhirnya berbuah manis. Sebanyak 1.017 orang resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, dalam upacara pengangkatan yang digelar di Pendopo Wedya Graha, Selasa (30/9/2025).

Pelantikan ini mencakup berbagai formasi, mulai dari PPPK Tahap 2 sebanyak 373 orang yang terdiri dari 109 formasi tenaga teknis dan 264 guru, serta 2 CPNS lulusan IPDN. Sementara itu, terdapat pula 734 PPPK paruh waktu, yang terdiri dari 3 guru, 398 operator layanan operasional, dan 333 pengelola umum operasional.

Dalam suasana penuh semangat dan khidmat, seluruh peserta pelantikan tampak mengenakan seragam putih hitam, berdiri tegap mengikuti jalannya prosesi. Momen ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan kepada mereka yang telah lama mengabdi.

Dalam amanatnya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengingatkan para ASN dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk menjaga etika dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi, Jawa Timur.
Ony Anwar Harsono (Tengah), Bupati Ngawi, Jawa Timur.

“ASN, apalagi guru, sebaiknya tidak pamer (flexing) di media sosial. Etika itu penting, karena masyarakat menjadikan kita contoh,” tegas Ony.

Ia menegaskan, pentingnya loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. “Saya berharap semua yang dilantik hari ini bisa bekerja dengan loyal, amanah, dan profesional,” pinta Bupati Ngawi.

Bupati Ony juga menilai, bahwa pengangkatan PPPK, termasuk paruh waktu, merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama ini. Ia menyebut, bahwa kekuatan belanja pegawai di APBD Kabupaten Ngawi masih dalam batas wajar.

“Perhitungan kami, belanja pegawai di 2027 nantinya masih di angka 30 persen. Bahkan saat ini jumlah pegawai kita cenderung minus, karena banyak yang pensiun di 2025 sampai 2026,” jelasnya.

Terkait gaji dan hak PPPK paruh waktu, Ony memastikan bahwa tidak ada perubahan dari ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PPPK Tahap 2, terdapat beberapa tambahan sesuai regulasi terbaru.

Sebagai penutup, Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif bagi ASN yang melanggar etika, termasuk penyalahgunaan media sosial, sudah diatur dalam regulasi.

“Bagi yang melanggar, ada sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Semua sudah ada aturannya,” tutupnya. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!