SPPG Gendingan Belum Kantongi SLHS dan SPPL, Dinas Terkait Ingatkan Pentingnya Kepatuhan

SPPG Gendingan Belum Kantongi SLHS dan SPPL, Dinas Terkait Ingatkan Pentingnya Kepatuhan

NGAWI | INTIJATIM.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gendingan yang dikelola oleh Yayasan Arek Boga Nusantara, diketahui belum mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

 

Temuan ini menjadi sorotan, di tengah upaya pemerintah daerah memastikan seluruh penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memenuhi standart kesehatan dan lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, Dr. Heri Nur mengungkapkan, dari total 33 SPPG yang beroperasi hingga saat ini baru 3 SPPG di wilayah Ngawi yang telah mengantongi SLHS.

“SLHS belum ada untuk SPPG Gendingan karena baru 3 lokasi yang sudah terbit yaitu Gerih, Pangkur, Cangakan Kasreman. Ini bisa keluar apabila pihak SPPG mengajukan pemeriksaan air minum dan bahan masakan yang harus bebas dari kuman membahayakan, dan prosesnya bisa sampai 7 hari,” ungkap dr. Heri, pada Jumat (8/11/25) kemarin.

Kadinkes menjelaskan, pengelolaan air limbah menjadi hal penting yang juga menjadi bagian dari penilaian sebelum sertifikat SLHS diterbitkan. Dalam hal ini, kata dia, SPPG harus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Jika syarat terpenuhi, sertifikat bisa segera diterbitkan,” tegas kadinkes Ngawi.

Sementara itu, Kepala DLH Ngawi, Dodi Apriliasetia mengkonfirmasi bahwa, sebanyak 33 SPPG yang tersebar di Kabupaten Ngawi hanya 4 yang telah mengantongi SPPL, yakni Cangakan Kasreman, Ngawi Purba, Cepoko dan Kwadungan Lor.

Ia menegaskan SPPL merupakan bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan. “SPPL bukan sekedar administrasi tapi bukti komitmen menjaga lingkungan, dan kami bahkan menemukan kasus limbah dapur dibuang langsung ke saluran irigasi seperti di SPPG Jambangan Paron. Ini jelas bahaya bagi ekosistem dan bisa merusak tanaman di sekitarnya,” ungkap Dodi, kepada intijatim.id

Sebelumnya, DLH bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) juga melakukan pemantauan terhadap instalasi pengolahan air limbah di sejumlah sppg. Hasilnya, sebagian besar masih belum memenuhi standar teknis terutama pada sistem pemisahannya limbah organik dan minyak (dresstrap) sebelum dialihkan ke pengendapan awal.

Untuk itu, pemerintah daerah ini mendorong seluruh pengelola SPPG termasuk yayasan Arek Boga Nusantara untuk segera menuntaskan proses perizinan dan memperbaiki sistem sanitasi serta pengelolaan limbahnya.

“Tujuannya bukan sekedar memenuhi aturan, tetapi memastikan program makanan bergizi benar-benar membawa manfaat sosial, tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutup Dodi. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x SPPG Gendingan Belum Kantongi SLHS dan SPPL, Dinas Terkait Ingatkan Pentingnya Kepatuhan

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!