Highlight

Ketua DPRD Ngawi Soroti Kandang Ayam BUMDes Budug yang Terlanjur Dibangun: “Jangan Sampai Muspro”

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pembangunan kandang ayam petelur milik BUMDes Budug Maju Sejahtera di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menuai penolakan dari warga. Proyek senilai Rp141.491.800 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 tersebut dinilai bermasalah, karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman masyarakat.

Selain faktor jarak, penolakan warga juga dipicu oleh status lahan yang digunakan. Kandang ayam diketahui dibangun di atas lahan sewaan milik Direktur BUMDes, padahal dalam musyawarah desa sebelumnya, lokasi pembangunan disepakati berada di tanah kas desa.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyayangkan proses pembangunan yang sudah terlanjur berjalan dan saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar separuh pengerjaan.

Politisi PDI Perjuangan yang dikenal vokal dan kritis ini menegaskan bahwa, pembangunan unit usaha BUMDes seharusnya diawali dengan studi kelayakan yang matang sebelum direalisasikan.

“Ini bicara bisnis to bisnis. Investasi baru itu banyak aspek yang harus dipenuhi. Apalagi ini penyertaan modal, maka asas kepatuhan terhadap regulasi menjadi sangat penting,” tegas Yuwono, Rabu (24/12/25).

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang wajib dikaji secara komprehensif. Pertama, aspek regulatif, yakni proses musyawarah dengan seluruh stakeholder yang harus dilakukan secara terbuka, normatif, dan terdokumentasi. Kedua, aspek ekonomi, meliputi efisiensi usaha serta kedekatan transportasi dengan bahan baku.

Tak kalah penting, lanjut Yuwono, adalah aspek ekologi, terutama dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, serta aspek sosial, yakni sejauh mana daya terima masyarakat terhadap keberadaan entitas bisnis tersebut.

“Kalau diterima, alasannya apa. Kalau ditolak, juga harus dijelaskan argumennya. Jangan sampai seperti ini, sudah terlanjur dibangun malah tidak dipakai, itu kan muspro,” ujarnya.

Yuwono mengingatkan, adanya potensi situs atau peninggalan warisan budaya di sekitar lokasi pembangunan yang wajib dijaga dan dihormati.

Ia merekomendasikan agar seluruh proses pembangunan BUMDes mengikuti regulasi yang berlaku, serta dilengkapi dengan hasil musyawarah dan dokumen persetujuan yang sah.

“Kalau dalam studi kelayakan ternyata ada risiko kegagalan bisnis, itu harus ditanggung dan dibahas secara lebih formal di pemerintah desa. Ini uang besar, jangan sampai muspro,” tegasnya.

Sebagai langkah solusi, Yuwono menyarankan agar bangunan kandang ayam yang sudah terlanjur dibangun dapat dialihfungsikan untuk kegiatan usaha lain yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat. Ia juga mendorong agar ke depan unit usaha tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung koperasi desa (Kopdes) yang saat ini tengah dipersiapkan di setiap desa.

“Nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi desa agar pengelolaannya lebih akuntabel dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment