Highlight

Vonis “Bukan Pungli” DPRD Ngawi Dinilai Sepihak, Cacat Prosedur dan Miskin Legitimasi

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Keputusan Komisi IV DPRD Ngawi yang “membersihkan” dugaan pungutan liar (pungli) dalam skema penebangan pohon senilai Rp5,5 juta memicu gelombang kritik pedas. Langkah legislatif tersebut dinilai bukan sebagai bentuk pengawasan, melainkan bentuk validasi sepihak yang melangkahi wewenang hukum.

​Kritik keras datang dari Dekan FISIP Universitas Soerjo (Unsoer), Khoyrul Anwar. Ia menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (5/2) lalu cacat secara prosedural. Pasalnya, kesimpulan diambil tanpa menghadirkan pihak pemohon (FIF) yang melakukan transfer dana, sehingga objektivitas keputusan patut dipertanyakan.

​Khoyrul menekankan adanya pelanggaran asas audi et alteram partem, yakni kewajiban untuk mendengar keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

​”Tanpa mendengar langsung dari pihak yang dibebani pembayaran, keputusan ini kehilangan pijakan faktual. DPRD hanya mendengar keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penyedia layanan. Ini bukan pengawasan, tapi validasi sepihak,” tegas Khoyrul, Selasa (10/2).

​Ia juga mengingatkan bahwa DPRD bukanlah lembaga adjudikatif (peradilan). Tindakan DPRD yang memberikan vonis “bukan pelanggaran” dinilai melampaui kewenangan legislatif dan berisiko menormalisasi praktik bermasalah di tingkat birokrasi.

​Sorotan tajam juga mengarah pada hubungan kekeluargaan di balik aliran dana tersebut. Diketahui bahwa, dana Rp5,5 juta tersebut ditransfer ke rekening pihak ketiga yang merupakan saudara kandung Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Yosep Danni.

​Meskipun Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Feligia Agit, mengklaim praktik ini sah berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Pasal 10 sebagai “skema terima beres” antara pemohon dan penyedia jasa, akademisi menilai sebaliknya.

​”Dalam hukum administrasi modern, potensi benturan kepentingan saja sudah cukup untuk menilai sebuah proses cacat secara etik. Negara hukum runtuh bukan hanya karena pelanggaran besar, tapi karena pelanggaran kecil yang terus dibenarkan,” jelas Khoyrul kepada intijatim.id

​Alih-alih memberikan vonis “aman”, DPRD seharusnya mendorong audit transparan dan merekomendasikan pemeriksaan melalui lembaga yang kompeten seperti Inspektorat. Langkah “tutup buku” yang terburu-buru ini dikhawatirkan akan mempercepat erosi kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

​Hingga saat ini, publik masih menanti apakah ada tindak lanjut dari pihak pengawas internal (Inspektorat) untuk membedah lebih dalam mengenai transparansi anggaran dan etika birokrasi di balik biaya “terima beres” yang nilainya cukup lumayan hingga menuai sorotan tajam. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!