Highlight

BPJS Nonaktif Bukan Penghalang, RSUD Sayidiman Magetan Jamin Pasien Tetap Dilayani

gridart 20260214 212543207

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Isu penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seringkali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat saat membutuhkan layanan medis darurat. Namun, kabar baik datang dari Bumi Magetan.

​RSUD dr. Sayidiman Magetan secara tegas mengumumkan komitmennya untuk tidak menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS mereka diketahui sudah tidak aktif atau menunggak.

​Direktut Utama (Dirut) RSUD dr. Sayidiman, dr. Rochmad Santoso menegaskan bahwa, hak atas layanan kesehatan adalah prioritas utama yang tidak boleh terhambat oleh kendala administratif. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga yang terlantar saat kondisi kritis hanya karena persoalan kartu jaminan.

“Surat edarannya sudah ada, dan kami tidak akan menolak pasien meskipun BPJS nya ternonaktifkan,” katanya.

​Rumah Sakit plat merah ini juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan tidak boleh ditolak hanya karena status BPJS-nya nonaktif. “Penanganan medis dilakukan terlebih dahulu, urusan administrasi bisa menyusul,” tegas Rochmad, Sabtu (14/2/2026).

​Meski tetap melayani, lanjut Rochmad, pihak rumah sakit tetap memberikan edukasi bagi keluarga pasien mengenai prosedur yang berlaku agar biaya pengobatan tetap dapat ter-cover atau diringankan. Penanganan gawat darurat akan terus dilakukan tanpa memandang status kartu.

Selain itu, petugas akan mengecek penyebab nonaktifnya kartu (apakah karena tunggakan mandiri atau peralihan data pemerintah). Pihak rumah sakit juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat untuk melihat peluang pengalihan ke segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) jika pasien tergolong warga tidak mampu.

​”Jika nonaktif karena tunggakan, keluarga disarankan untuk segera melakukan aktivasi kembali agar manfaat JKN dapat dirasakan secara berkelanjutan. Biasanya kalau sudah terbayar akan bisa digunakan,” papar Rochmad Santoso kepada intijatim.id

RSUD Sayidiman juga menghimbau masyarakat untuk tetap rutin mengecek status kepesertaan JKN secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chatbot Pandawa. Hal ini bertujuan agar saat kondisi darurat benar-benar terjadi, proses administrasi menjadi jauh lebih lancar.

​Kebijakan “Dilarang Menolak Pasien” ini diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat menengah ke bawah yang sering kali merasa cemas akan biaya rumah sakit yang melambung tinggi di tengah ketidakpastian status kepesertaan asuransi negara. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!