Highlight

Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN Nakal, Tegakkan Integritas Demi Zero Tolerance

Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN Nakal, Tegakkan Integritas Demi Zero Tolerance

SURABAYA | INTIJATIM.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyoroti kedisiplinan dan integritas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 58 ASN dijatuhi sanksi disiplin akibat terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran hukum dan etika birokrasi.

​Tindakan tegas ini diambil di tengah besarnya porsi postur aparatur Pemkot Surabaya yang saat ini menampung 31.525 pegawai, melingkupi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, hingga PPPK Paruh Waktu.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bukti komitmen Pemkot dalam menjaga marwah pelayanan publik.

​”Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September, telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

​Jenis pelanggaran yang menyeret puluhan abdi negara tersebut tergolong berat dan bersentuhan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Ira merinci, praktik penyimpangan tersebut meliputi, Pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi

​Ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah (mangkir), dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

​Meski tidak merinci secara spesifik pembagian tingkatan sanksi (ringan, sedang, atau berat) bagi masing-masing dari 58 ASN tersebut, Ira memastikan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang melanggar.

​”Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

​Langkah Pemkot Surabaya menindak 58 ASN patut diapresiasi sebagai upaya pembenahan internal. Namun, angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa penyakit klasik birokrasi seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang masih menggerogoti tata kelola pemerintahan daerah.

​Penindakan tanpa transparansi klasifikasi sanksi dan instansi asal pegawai berisiko memunculkan persepsi publik bahwa penegakan disiplin sekadar seremonial. Kali ini, komitmen zero tolerance Pemkot Surabaya diuji, apakah sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect), atau sekadar menjadi angka statistik penertiban tahunan tanpa menyentuh akar sistemik penyimpangan.

​Selain persoalan disiplin internal, Pemkot Surabaya juga menyoroti maraknya ancaman penipuan rekrutmen pegawai yang mengatasnamakan Pemkot di media sosial dan saluran tidak resmi.

​Ira mengimbau warga agar tidak terkecoh oleh oknum yang menjanjikan kelulusan atau posisi pekerjaan sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

​”Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!