Highlight

Alarm Keamanan Pangan: 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Resmi Disuspensi

oplus 16908288

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi batu sandungan serius di wilayah Indonesia Timur. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhitung mulai 1 April 2026.

Langkah drastis tersebut diambil setelah ribuan unit dapur tersebut terbukti gagal memenuhi standar sanitasi dasar dan pengelolaan limbah. ​Keputusan ini menjadi sorotan tajam terkait kesiapan infrastruktur pendukung program nasional tersebut di lapangan.

​Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa suspensi ini menyasar unit-unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

​Dua komponen tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan syarat wajib (mandatory) untuk menjamin bahwa makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat benar-benar higienis dan proses produksinya tidak mencemari lingkungan.

​”Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3).

​Meski BGN menyatakan telah memberikan tenggat waktu bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan, fakta bahwa ada 1.256 unit yang belum patuh memicu pertanyaan kritis mengenai pengawasan sejak dini. Diantaranya banyaknya DPPG tanpa SLHS yang mengakibatkan risiko kontaminasi pangan, dan ketiadaan IPAL di ribuan titik SPPG yang berpotensi menciptakan masalah lingkungan baru di wilayah Indonesia Timur, setya penghentian serentak yang berdampak pada distribusi makanan bergizi bagi ribuan anak dan penerima manfaat lainnya di Wilayah III.

Sementara, Wakil Kepala ​BGN, Nanik S Deyang menyatakan bahwa, pintu operasional tidak tertutup permanen. Unit-unit yang terkena suspensi didorong untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur dan pendaftaran sertifikasi.

​”Unit yang telah memenuhi ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang,” jelasnya, Sabtu (4/4) kemarin.

​Langkah tegas ini, di satu sisi, dipandang sebagai upaya “cuci gudang” untuk memastikan standar keamanan pangan tidak dikompromikan. Namun di sisi lain, ini menjadi rapor merah bagi manajemen persiapan SPPG di wilayah timur yang tampaknya tertatih-tatih mengejar standar ideal yang ditetapkan pemerintah. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!