Bimtek dan Sosialisasi Izin Edar PSAT-PDUK, Perkuat Sistem Keamanan dan Mutu Pangan

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dalam rangka memperkuat Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, selenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Sosialisasi Izin Edar PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil) dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras di 7 kecamatan. Kecamatan tersebut antara lain Padas, Geneng, Paron, Kedunggalar, Widodaren, Mantingan dan Ngawi, mulai tanggal 4-13 Agustus 2025.

Bimtek tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan DKPP Ngawi Eko Edy Prayitno. Dalam pemaparan sekaligus arahannya Ia menyampaikan bahwa, izin edar PSAT-PDUK ini sangat penting untuk memperkuat keamanan dan mutu pangan, khususnya pangan segar di daerah Ngawi.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, tujuan bimtek dan sosialisasi bagi pelaku usaha ini untuk mengetahui alur perizinan PSAT-PDUK dan menjaga keamanan pangan konsumen kedepannya.

Selain itu, pentingnya keamanan pangan karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Pangan yang aman akan mencegah penyebaran penyakit yang ditularkan melalui makanan, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang sehat. Pun, berkontribusi pada keberlanjutan sistem pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan.

“Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pelaku usaha baik ditingkat mikro maupun kecil untuk mengurus perizinan pada produk PSAT yang dijual. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, perluasan pasar, dan jaminan keamanan produk. Izin edar juga membuka peluang ekspor dan meningkatkan citra produk di mata konsumen dan pasar. Sehingga masyarakat merasa aman,” jelas Eko, Jumat (8/8/2025).

Bimtek tersebut juga diisi dengan pemaparan materi dan narasumber dari Analis Ketahanan Pangan, terkait Prosedur Pelayanan Registrasi Izin Edar PSAT, Sosialisasi Perbadan No 1 tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar. Sosialisasi Perbadan No 2 Tahuan 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, dan Sanitasi Higiene di Unit Penanganan PSAT Usaha Kecil juga dikupas dalam pelatihan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Bimtek tersebut, pelaku usaha kecil yang belum memiliki NIB dan Izin Edar untuk dapat segera memenuhi dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan,” tutup Eko Edy Prayitno. (Mei/Adv)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!