Highlight

Bupati Nanik Ajukan 2 Raperda Strategis ke DPRD Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (9/3/2026).

Dua regulasi ini membidik penguatan sektor UMKM di tengah gempuran pasar modern serta pembenahan sistem pengelolaan limbah domestik demi kesehatan masyarakat.

​Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak demi menyesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil warga Magetan saat ini.

​Raperda pertama mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah usang.

​Raperda kedua, fokus pada pengelolaan air limbah domestik. Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Bupati menekankan bahwa sanitasi bukan sekadar masalah teknis, melainkan urusan wajib pemerintah untuk menjamin kesehatan publik.

​Menariknya, pengelolaan limbah ini diproyeksikan tidak hanya memperbaiki lingkungan, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penyedotan kakus dan pengolahan limbah cair. Pengelolaannya pun fleksibel, dapat dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, pihak swasta, hingga kelompok masyarakat.

​”Besar harapan saya agar kedua Raperda ini segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi kesejahteraan masyarakat Magetan,” ungkap Bupati Nanik, di hadapan anggota dewan, Senin (9/3).

​Kedua draf aturan ini akan masuk ke tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Proses ini akan berjalan paralel dengan pembahasan di tingkat DPRD serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum akhirnya disahkan. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!