Bupati Ngawi Siap Support Pendampingan Hukum Suami ASN yang Curhat di Medsos
NGAWI | INTIJATIM.ID – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menanggapi viralnya curhatan Fatimah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi, yang disampaikan melalui media sosial TikTok. Dalam unggahannya, Fatimah menyuarakan harapan keadilan hukum bagi suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum.
Bupati Ony menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
“Ya itu hak secara hukum, secara konstitusi, bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya. Namun terkait penegakan hukum, setiap daerah tentu memiliki mekanisme yang harus dihormati,” ujar Ony Anwar Harsono. Senin (5/1/2026).
Bupati menjelaskan, proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah, kata Ony, berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya meyakini penegakan hukum di era Presiden saat ini sudah cukup baik. Tantangannya adalah memastikan proses hukum benar-benar berjalan secara adil dan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Terkait ASN yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum, Bupati Ony menegaskan bahwa Pemkab Ngawi tetap memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pun, berkomitmen untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Bagaimana akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tegasnya.
Tidak hanya melalui fasilitas pemerintah daerah, Ony menyebut, Pemkab Ngawi juga siap memfasilitasi pendampingan hukum dari luar apabila dibutuhkan.
“Kita support penuh dari pemerintah daerah. Apabila membutuhkan pendampingan dari lembaga atau pengacara di luar pemerintah daerah, itu juga akan kita fasilitasi,” tambahnya.
Menanggapi isu pembekakan atau perbedaan data hibah yang mencuat, Bupati Ony menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan hibah bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara usulan awal dan angka yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD.
“Di RKA usulannya 58, sementara di SK yang ditandatangani menjadi 520. Dalam usulan itu, secara pagu memang bisa dinamis dan tetap ada koreksi berjenjang,” paparnya.
Menurut Ony, proses hibah dimulai dari tahapan usulan, penyesuaian kegiatan di lapangan, akan diverifikasi bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data.
“Karena prosesnya berjenjang, dari usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai ke verifikasi keuangan. Itu hal yang wajar dan bersifat dinamis,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()


Post Comment