NGAWI | INTIJATIM.ID – Dinamika pengelolaan anggaran publikasi desa di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski masing-masing desa memiliki anggaran sendiri, penentuan media yang meliput kegiatan desa rupanya bukan sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa, melainkan dikoordinir oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kasreman.
Sejumlah perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, keputusan terkait media peliputan dilakukan secara terpusat. Salah satu perangkat menyebut bahwa pihaknya hanya menunggu arahan dari Ketua AKD.
“Ngapunten, anggaranku tahun 2025 untuk publikasi cuma 4,5 juta. Terus yang nentukan media apa yang meliput itu ditentukan oleh AKD. Saya nunggu konfirmasi dari Mas Agus, Kades Jatirejo,” ujar salah satu perangkat desa, pada Jumat (1/8/2025).
Perlu diiketahui, sistem penentuan media oleh AKD telah berjalan cukup lama dengan alasan untuk meratakan distribusi media dan mencegah tumpang tindih peliputan antar desa.
“Desa hanya buat laporan, berapa media yang masuk, terus anggarannya berapa. Nantinya diberi tahu media apa, dan ini yang meliput,” tambahnya.
Sementara, Agus, Kepala Desa Jatirejo yang merupakan ketua AKD Kasreman, sendiri mengaku belum mendapat informasi resmi terkait laporan dari delapan (8) desa yang akan mengajukan publikasi media.
“Sampai hari ini belum dapat kabar. Aku ngelu iki, ngelu. Kalau saya tidak mengekang, dan saya juga tidak ngatur rumah tangga desa lain. Tidak ada paksaan dari saya, saya juga tidak mengharapkan apa-apa, tidak dapat apa apa, tidak dikasih apa-apa dari desa ataupun media,” jelasnya.
Selain itu, Ketua AKD Kasreman juga membantah adanya intervensi berlebihan dari pihaknya.
“Saya tidak menyalahkan orang yang mengatakan seperti itu. Kemampuan desa masing-masing. Tidak ada kewajiban itu. Semua media apa, yang ngatur saya, tanpa saya desa harusnya bisa,” terang Agus.
Namun, beberapa kepala desa lainnya justru membenarkan, bahwa koordinasi dan penunjukan media memang dikoordinir langsung oleh Ketua AKD.
“Semua yang atur AKD untuk publikasinya, kita tinggal menjalankan. Media mana yang ngeliput semua diatur Pak Agus, yang membayar media juga Pak Agus,” ungkap salah satu kepala desa.
Dengan total 8 desa di Kecamatan Kasreman, sistem koordinasi publikasi ini disebut-sebut bertujuan untuk efisiensi dan pemerataan. Namun, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan terkait otonomi desa dalam mengelola anggaran publikasi yang idealnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Polemik ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola desa agar tetap menjunjung prinsip transparansi, otonomi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (Mei/IJ)