Highlight

Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, BPN Ngawi Hadirkan Program ATR/BPN Dekat di Desa Kedungputri

img 20261016 wa0048(1)

NGAWI | INTIJATIM.ID – Upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Melalui program ATR/BPN Dekat, BPN Ngawi hadir di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (14/10/2026), sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

Kehadiran ATR/BPN Dekat menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang tidak hanya berpusat di kantor, tetapi juga menjangkau masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Melalui pendekatan langsung ke desa, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan serta memahami prosedur pengurusan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, akses terhadap informasi yang jelas merupakan langkah penting dalam memastikan setiap proses pelayanan dapat dipahami dengan baik. Karena itu, kedekatan antara penyelenggara layanan dan masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.

Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong terciptanya komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah.

Program ATR/BPN Dekat juga mencerminkan semangat transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjawab kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah diakses dan berorientasi pada kualitas.

BPN Ngawi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui langkah nyata mendekatkan layanan ke desa, diharapkan manfaat pelayanan pertanahan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebab, pelayanan yang berkualitas bukan hanya tentang menyelesaikan urusan administrasi, melainkan juga tentang memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang tepat, memahami hak dan kewajibannya, serta mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan.​ (Tim/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!