Dewan Pers: Deklarasi Pers Nasional 2026, Desak Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi dari AI
SERANG | INTIJATIM.ID – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi konstituen pers meresmikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2). Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini membawa misi besar, mulai dari perlindungan karya jurnalistik sebagai hak cipta hingga tuntutan kompensasi adil dari platform kecerdasan buatan (AI).
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang memimpin pembacaan deklarasi tersebut, menegaskan bahwa pers nasional saat ini sedang berada di persimpangan jalan akibat tantangan digitalisasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Ada tiga pilar utama yang menjadi fokus dalam deklarasi ini untuk menjaga ekosistem media di Indonesia:
- Hak Cipta dan Kompensasi Platform Digital: Pers mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, platform teknologi digital dan AI diwajibkan memberikan kompensasi proporsional serta mencantumkan sumber media secara transparan.
- Keberlanjutan Ekonomi Media: Mendorong negara memberikan dukungan nyata melalui infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, serta pengembangan program penyehatan pers yang disebut BEJO’S (Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri).
- Perlindungan Hukum dan Keselamatan: Menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dan mendesak penegakan hukum tegas atas kekerasan, intimidasi, serta ancaman yang menimpa wartawan di lapangan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum. Namun, kami menghadapi masalah strategis seperti ancaman keberlanjutan ekonomi media dan perlindungan wartawan,” jelas Totok Suryanto.
Deklarasi ini juga menyoroti pentingnya implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital. Pers Indonesia mendorong agar aturan ini ditingkatkan menjadi Undang-Undang guna memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, insan pers meminta Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bertindak tegas mencegah praktik monopoli oleh platform digital besar yang merusak ekosistem media lokal.
Terkait penyiaran, mereka mengusulkan moratorium sementara izin penyiaran (ISR dan IPP) selama proses revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlangsung secara partisipatif.
Deklarasi ini menjadi pernyataan sikap kolektif dari berbagai organisasi pers besar di Indonesia, di antaranya: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPI).
Dengan deklarasi ini, insan pers Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 demi menjaga kualitas demokrasi di era digital. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment