Gencar Operasi di Magetan, Tim Gabungan Masih Temukan Rokok Ilegal
MAGETAN |INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, petugas gabungan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Selasa (5/11/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyasar tiga kecamatan, yaitu Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.
“Di Kecamatan Ngariboyo, kami menemukan sekitar 213 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Sementara, kata Gunendar, di Kecamatan Kartoharjo petugas tidak menemukan barang bukti, namun mendapatkan informasi dari warga mengenai toko yang diduga menjual rokok ilegal. Informasi itu akan ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan berikutnya.
“Sedangkan di Kecamatan Barat, kami mengamankan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Total ada 252 bungkus rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dan telah kami serahkan ke Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Gunendar menjelaskan, operasi bersama ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kami terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelanggaran ini juga dapat berakibat pada sanksi hukum,” tegasnya.
Melalui operasi terpadu tersebut, Satpol PP Magetan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan dapat ditekan secara berkelanjutan. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment