Hasil Audiensi dengan Elma, Pemkab Magetan Keluarkan Instruksi Bupati

Audiensi Pedagang Ethek dengan Pemkab Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dengan Paguyuban Pedagang Ethek Magetan (ELMA) di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, pada Selasa (23/9) kemarin, menghasilkan beberapa point penting dalam perniagaan.

Audiensi tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus diskusi terkait implementasi kebijakan yang mengatur aktivitas pedagang keliling di Magetan. Salah satunya, membahas penjualan tabung gas LPG 3 kg oleh para pedagang ethek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Sucipto, mejelaskan bahwa, ada aturan yang melarang penjualan LPG 3 kg menggunakan kendaraan roda empat (R4). “Secara aturan, LPG 3 kg hanya boleh dijual oleh agen kepada toko pengecer yang sudah terdaftar,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Kebijkan ini dilakukan setelah adanya aduan yang masuk ke Kantor Sekretariat Kepresidenan, dan dilanjutkan oleh Pemkab Magetan. Cipto menyebut, laporan itu terkait penggunaan kendaraan R4 untuk berdagang, termasuk menjual LPG 3 kg. Pun, mengatur aturan berdagang dengan melihat jarak agar tidak mengganggu UMKM lainnya.

“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan pemerintah, termasuk menjaga jarak dengan pelaku UMKM setempat. Bagi pedagang yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih agar memperhatikan keselamatan,” pintanya.

Disperindag Magetan
Sucipto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan.

Tak hanya itu saja, Pemkab Magetan juga mengeluarkan Instruksi Bupati terkait Penertiban Pedagang Keliling yang Menggunakan Kendaraan Bermotor.

“Ini sebagai pembinaan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan berkala dan akan kita evaluasi apabila terdapat pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Disperindag Magetan.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Ethek Lawu Magetan (Elma), Yusuf, menyambut baik inisiatif itu. Pun, menyatakan siap untuk mematuhi aturan terkait perniagaan tersebut.

Berikut poin-poin penting dalam Istruksi Bupati Magetan, diantaranya;

  1. Para pedagang keliling R2, R3 dan R4 tersebut di atas agar berjualan paling dekat dalam radius 100 (Seratus) meter dari toko kelontong/warung/ usaha tetap sejenis.
  2. Setelah sosialisasi dan dipandang cukup, maka pelaksanaannya harus terus dipantau dan dilaporkan ke pimpinan secara berkala.
  3. Apabila terdapat pelanggaran dari materi substansi instruksi ini, agar dilakukan teguran secara patut, diselesaikan secara tepat, dan dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (Red/IJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!