Hasil Pemeriksaan Intensif KPK, Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap dan Dana CSR
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkup Pemkot Madiun. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, (19/1) kemarin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menerima fee atau jatah dari sejumlah proyek infrastruktur serta menyalahgunakan dana CSR dari pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam klaster yang sama, yaitu, Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dan Rochim Rudiyanto (RR), Pihak swasta/kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Maidi tampak cukup tenang. Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggunya di lobi gedung KPK.
“Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran Maidi merupakan Wali Kota petahana yang baru saja memenangkan Pilkada Serentak November 2024 dan memulai periode keduanya (2025–2030). Dukungan luas dari 11 partai politik yang sebelumnya ia kantongi kini menghadapi ujian integritas yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Balai Kota Madiun terpantau lengang. Pihak Pemkot Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan roda pemerintahan pasca penahanan sang wali kota. (OP/IJ)
![]()



Post Comment