Highlight

JarNas Anti-TPPO Ungkap Keluarga Jadi Aktor Dominan Perdagangan Orang 2025

img 20260212 wa0050

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Laporan tersebut mengungkap realitas kelam sepanjang tahun 2025, dan tercatat sebanyak 224 kasus perdagangan orang yang melibatkan 18 lembaga responden di seluruh Indonesia.

​Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm bagi kedaulatan kemanusiaan. Ia menyerukan penguatan sinergi antara masyarakat sipil, penegak hukum, dan pemerintah.

​Pemaparan data yang disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengungkap temuan yang memilukan. Alih-alih menjadi pelindung, lingkungan terdekat justru menjadi ancaman utama. Sebanyak 32,1% pelaku ternyata berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri. Selain itu, 27,2% korban direkrut melalui platform media sosial dengan iming-iming pekerjaan instan. Para korban merupakan kelompok usia produktif (24–28 tahun) sekaligus mendominasi 52,5% dari total jumlah korban.

​”Modusnya makin beragam, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi online dan online scamming, hingga jalur migrasi non-prosedural di sektor perkebunan sawit,” papar Romo Paschal.

​Selain soal modus, CATAHU 2025 menyoroti lemahnya pemenuhan hak ekonomi korban. Meski 23,3% kasus telah dilaporkan ke kepolisian, nasib pemulihan ekonomi korban masih jauh dari harapan. Data menunjukkan hanya 2,3% korban yang berhasil mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

​Kesenjangan biaya juga menjadi celah bagi sindikat. Di sektor perkebunan, jalur non-prosedural hanya mematok biaya Rp2,5 juta per kepala keluarga, jauh lebih murah dibandingkan jalur resmi yang mencapai Rp3 juta per orang.

​Menghadapi tahun 2026, JarNas Anti-TPPO mendesak langkah-langkah radikal dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Diantaranya revisi UU TPPO agar lebih relevan dengan ancaman digital, mempercepat pelacakan sindikat di ruang siber, perlindungan ketat bagi whistleblower, pembekuan aset pelaku secara masif, dan optimalisasi dana pemulihan dan bantuan medis/psikologis bagi korban.

​Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian PPPA, Kemensos, PPATK, Kemenaker, Bareskrim Polri, hingga Ditjen Imigrasi, yang menandakan urgensi penanganan masalah ini di level nasional.

​JarNas Anti-TPPO berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan memberikan pendampingan bagi para penyintas guna memutus rantai perbudakan modern di tanah air. (Tim/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!