Komitmen Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kantah Ngawi 

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dengan melakukan pendataan secara langsung ke seluruh desa di Kabupaten Ngawi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertipikat dapat segera memperoleh legalitas yang sah.

Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf turun langsung ke lapangan, untuk mendata dan mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertipikat.

Pendataan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah wakaf, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa, program percepatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi guna mencegah potensi sengketa dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Ngawi memiliki sertipikat resmi, sehingga keberadaannya dapat dilindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Selain itu, Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat dalam proses pendataan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas tanah wakaf,” tandasnya. (Mei/Tim)

Loading

Leave a Reply