Highlight

KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Sinyal Baru Kasus Eks Wali Kota Maidi

oplus 16908288

MADIUN | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami jejaring kasus yang menjerat Wali Kota Madiun non-aktif, Maidi. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).

​Langkah hukum yang berlangsung di kediaman Kadis Kominfo Kota Madiun di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo tersebut, menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah membidik aliran komunikasi dan rincian administratif yang krusial dalam perkara ini.

​Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh sedikitnya enam personel penyidik tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang tergolong spesifik. Noor Aflah mengonfirmasi bahwa petugas membawa dua unit ponsel pintar dan satu lembar catatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

​”Cuma nanya-nanya. Untuk materi saya enggak boleh cerita. Saya baru tau setelah tim KPK telepon sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

​Meskipun Noor Aflah terkesan irit bicara, penyitaan ponsel dan catatan SPPD ini mengindikasikan fokus penyidik pada dua hal. Yaitu, jejak komunikasi digital dan mobilitas birokrasi yang diduga berkaitan dengan perkara pokok.

​Penggeledahan ini memperkuat dugaan adanya pengembangan signifikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret nama eks Wali Kota Maidi. Sebagaimana diketahui bahwa, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan estimasi kerugian yang terus didalami.

​Selain itu, langkah penyidik masuk ke ranah Diskominfo sebagai pintu gerbang informasi dan dokumentasi pemerintahan, yang menunjukkan adanya upaya serius lembaha antirasuah tersebut untuk membedah potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

​Publik kini menanti, apakah bukti-bukti dari kediaman Kadis Kominfo ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi yang tengah digodok di Gedung Merah Putih tersebut. (Utg/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!