MAGETAN | INTIJATIM.ID – KPU Magetan telah menerima surat usulan untuk pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Sekretariat DPRD, soal pergantian anggota DPRD Suwarno Fraksi Golkar, yang meninggal dunia pada 11 April 2025 lalu.
Saat ini, Badan Penyelenggara Pemilu ini telah memproses verifikasi berkas PAW tersebut mulai Selasa (6/5) kemarin, dengan usulan tertulis Rudiyanto sebagai pengganti mendiang Suwarno.
“Surat PAW sudah masuk ke KPU kemarin sekitar jam 2 siang. Surat dari partai dan akta kematian juga sudah lengkap. Kami akan memverifikasi semua persyaratannya,” kata Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan, Divisi Penyelenggara. Rabu (7/5/2025).
Proses PAW, Ivan menyebut, harus mengikuti aturan yang berlaku. Yakni, menunjuk calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu daerah pemilihan (dapil). Tercatat, dalam Pemilu 2024 Suwarno meraih 5.933 suara di Dapil II, sedangkan Rudiyanto menempati posisi kedua dengan jumlah 116 suara.
“Kalau di surat pengajuan itu atas nama Rudiyanto, yang perolehan suaranya peringkat kedua setelah almarhum. Jadi sudah sesuai. Biasanya ada klarifikasi dulu, tapi karena yang di-PAW meninggal, maka tidak ada klarifikasi,” jelasnya.
Selain itu, KPU akan menggelar rapat pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan calon pengganti PAW. Hasilnya akan dikirim kembali ke Sekretariat DPRD sebagai dasar pelantikan, dengan waktu 5 hari kerja.
“Kalau aturan di KPU, kami wajib menindaklanjuti maksimal lima hari kerja setelah surat dari Sekwan masuk,” tandasnya. (Red)