Paradoks Pers Indonesia: Dicaci Tapi Dicari, Bebas Tapi Terbeli
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Industri pers Indonesia sedang menghadapi paradoks besar. Di satu sisi, kebebasan berpendapat membuka keran pendirian media seluas-luasnya. Namun di sisi lain, ledakan kuantitas ini justru menjebak jurnalisme dalam ruang sempit yang dipenuhi kompromi ekonomi.
Data mengejutkan diungkapkan oleh Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Dr. Dhimam Abror Djuraid. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 60.000 media online yang beroperasi di Indonesia. Namun, fakta pahitnya adalah kurang dari 2.000 di antaranya yang resmi terverifikasi oleh Dewan Pers.
Artinya, lebih dari 95% media di tanah air beroperasi tanpa jaminan standar kompetensi dan kepatuhan etik yang jelas. Kondisi ini menciptakan lanskap informasi yang “nyaris tanpa pagar kualitas.”
Fenomena “Pers ADV” (Advertorial) kini bukan lagi sekadar strategi pemasaran, melainkan telah menjadi “napas buatan” bagi ruang redaksi. Ketergantungan yang akut pada kontrak kerja sama dan berita pesanan menciptakan situasi di mana idealisme jurnalis dipaksa bertekuk lutut pada realitas ekonomi.
Dalam praktiknya, muncul istilah “berjalan lurus sambil memiringkan badan.” Wartawan tahu mana kebenaran yang harus diungkap, namun mereka juga sadar akan konsekuensi ekonomi jika menyinggung penyokong dana perusahaan.
”Mendirikan media sekarang jauh lebih mudah daripada membuat tempe. Tapi menjaga kualitas jurnalistiknya yang sulit,” ujar Abror dengan nada satire.
Dampaknya pun terasa pada fungsi kontrol sosial pers yang mengalami distorsi. Tajam kepada pihak yang tak punya kontrak, namun tumpul kepada mitra kerja sama. Selain itu, pers bebas secara formal, namun jurnalis terbelenggu oleh kepentingan pengiklan atau institusi penyokong. Dan batas antara karya jurnalistik murni dengan propaganda pesanan kian kabur di mata publik.
Narasi ini menegaskan bahwa bobroknya kualitas pers saat ini bukan semata-mata kesalahan wartawan secara personal. Masalahnya jauh lebih sistemik. Model bisnis media yang rapuh memaksa redaksi masuk ke dalam mekanisme pasar yang liberal dan tidak netral.
Dewan Pers sendiri hanya memiliki kewenangan mendorong standar etik, namun tidak memiliki kuasa untuk memberangus media yang tidak memenuhi syarat. Bola panas kini berada di tangan publik dan ekosistem pendukung media.
Sedangkan jurnalisme Indonesia tidak sedang mati, ia hanya sedang “belajar berkompromi.” Namun, jika kompromi ini terus dibiarkan tanpa adanya perbaikan model bisnis dan dukungan publik terhadap pers profesional, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi hanya akan tinggal nama.
Sudah saatnya ekosistem, termasuk negara dan pengiklan mulai berpihak pada kualitas, bukan sekadar jumlah klik atau hubungan transaksional. Tanpa itu, jurnalisme akan terus berjalan miring di tengah tuntutan untuk tetap tegak lurus pada nurani. (OP/IJ)
![]()



Post Comment