NGAWI | INTIJATIM.ID – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggiatkan pengawasan, serta penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan pelaksana lainnya.
Kepala Diskominfo Ngawi, Mahmud Rosadi, menyambut baik hal tersebut dengan berbagai upaya pencegahan rokok ilegal melalui program seperti Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, dan Sosialisasi Cukai ke Masyarakat.
“Pemkab Ngawi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pedagang eceran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai,” ungkapnya. Rabu (10/9/25).
Sebagai informasi, adapun sanksi pelanggaran cukai diantaranya;
Sanksi Administratif
Pembayaran cukai yang seharusnya dibayar, termasuk denda administratif. Pencabutan izin pabrik jika pelanggaran dilakukan oleh pengusaha yang telah memiliki izin namun menyalahgunakan ketentuan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan terhadap pelaku pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 58 UU Cukai, antara lain:
Pasal 54 : Barang kena cukai yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 : Barang kena cukai yaitu : dipalsukan pita cukainya, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan pelaku juga dapat dikenakan sanksi serupa dengan Pasal 54.
Pasal 56 : Memiliki, menyimpan, menjual, atau menyalurkan barang kena cukai ilegal dengan sengaja dianggap sebagai tindak pidana.
Pasal 58 : Setiap orang yang menghalangi petugas Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat dikenakan pidana.
Kepala kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Yogyastara menyampaikan, fungsi utama DJBC yaitu, memberi fasilitas perdagangan, mendorong efisiensi dan mengurangi biaya logistik untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, melindungi Industri Dalam Negeri maupun nasional agar mampu bersaing di pasar internasional melalui pengendalian barang impor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan, serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan dan moral, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC, yang berperan penting dalam menghimpun penerimaan Negara.
“Jadi, kita harus awasi bersama dengan cara produsen tidak membuat, pedagang tidak menjual, konsumen tidak membeli, dan jika ditemui peredaran rokok ilegal di dekat kita, mari kita awasi bersama bisa lapor ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. (Mei/Adv)