Pemkot Surabaya Segel Toko & Warkop Nakal: Jual Miras Eceran hingga Bidik Anak 12 Tahun
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayahnya. Sebanyak 10 lokasi yang terdiri atas lima toko miras dan lima warung kopi (warkop), ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya karena nekad melanggar aturan distribusi dan menjual miras secara bebas.
​Penindakan tersebut menyasar toko berstatus subdistributor (subdis) yang menyalahi izin dengan menjual secara eceran. Bahkan, barang haram tersebut juga dijajakan kepada anak-anak di bawah umur.
​Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa status subdistributor melarang toko-toko tersebut menjual eceran langsung ke konsumen, apalagi ke kelompok usia anak.
​”Toko miras ini statusnya subdistributor, tapi melanggar dengan menjual eceran. Bahkan dijual kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia,” ujar Irna, Rabu (14/10/2026).
​Tak hanya toko subdis, penertiban warkop juga membeberkan modus kucing-kucingan pemilik usaha untuk mengelabui petugas. Di warkop-warkop tersebut, petugas menemukan dugaan penjualan miras oplosan yang disembunyikan secara rapi.
​”Di warung kopi biasanya mirasnya oplosan. Barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, bahkan di tong sampah. Nanti kalau ada pembeli, baru dikeluarkannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irna mengatakan bahwa, ​seluruh barang bukti berupa botol miras disita untuk diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Sementara toko-toko yang melanggar langsung dipasangi segel petugas,” jelasnya.
​Petugas menyisir sejumlah titik rawan di Surabaya, seperti subdis di wilayah Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Warung Kopi (Warkop) Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan juga menjadi pantauan petugas.
​Langkah masif ini diambil menyusul fenomena memprihatinkan terkait usia anak yang terpapar alkohol. Irna menyebut, akses miras yang kian mudah termasuk melalui media daring, yang membuat usia pengonsumsi bergeser ke kelompok yang jauh lebih muda.
​”Dulu 3–4 tahun lalu saat kami razia malam, usia yang terjaring rata-rata 20–21 tahun. Sekarang usianya makin muda, bahkan ada yang baru berumur 12–13 tahun sudah bersentuhan dengan miras,” terangnya prihatin.
​Irna mengingatkan kepada masyarakat bahwa miras merupakan barang yang pengawasan, lokasi, hingga cara distribusinya diatur secara ketat dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
​Lokasi subdistributor seharusnya tidak berada di tengah pemukiman warga atau area ramai. “Jika masyarakat melihat ada penjualan miras yang terkesan dijual bebas seperti barang konsumsi biasa, dapat dipastikan hal tersebut menyalahi aturan,” tegas Plt Kasat Pol PP Surabaya.
​Pemkot Surabaya turut mengajak warga aktif menjaga lingkungannya, salah satunya melalui penguatan Kampung Pancasila, serta tak ragu melaporkan potensi pelanggaran peredaran miras di sekitar pemukiman. (Rwy/IJ)
source: pemkot surabaya
![]()



Post Comment